KaKantah Kota Jayapura Hadiri Penandatanganan Kerja Sama antara Kanwil BPN Papua dengan Kejati Papua

By Kitong Punya Berita 05 Mei 2026 Daerah
KaKantah Kota Jayapura Hadiri Penandatanganan Kerja Sama antara Kanwil BPN Papua dengan Kejati Papua

JAYAPURA – Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura menghadiri agenda penting Penandatanganan Kerja Sama (MoU) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Kegiatan strategis ini diselenggarakan pada Selasa, 05 Mei 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura.

Acara yang diinisiasi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., M.MT, ini menjadi wadah untuk mempererat hubungan antarinstansi pemerintah. Fokus utama dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi, khususnya dalam penanganan berbagai masalah hukum di bidang pertanahan yang sering menjadi tantangan di wilayah Papua.

Hadirnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura dalam pertemuan ini menegaskan komitmen jajaran BPN di tingkat daerah untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum. Dengan adanya payung hukum kerja sama ini, diharapkan tercipta solusi yang lebih tepat, efektif, dan cepat bagi masyarakat terkait penyelesaian sengketa maupun persoalan hukum pertanahan lainnya, khususnya di wilayah administrasi Kota Jayapura.

Baca Lainnya :

Langkah kolaboratif ini sejalan dengan semboyan BPN yaitu "Melayani, Profesional, Terpercaya," yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

X: x.com/bpn_kotjyp
Instagram: instagram.com/kantah_kotajayapura/
Fanpage facebook: facebook.com/BPNKotaJayapura/
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotajayapu4423
TikTok: tiktok.com/@kantah_kotajayapura
Situs: kot-jayapura.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-jayapura
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment