Polda Papua Musnahkan 6,3 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Februari 2026

By Kitong Punya Berita 04 Mar 2026 Daerah
Polda Papua Musnahkan 6,3 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Februari 2026

JAYAPURA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Bumi Cenderawasih. Pada Selasa (3/3/2026), aparat kepolisian memusnahkan barang bukti berupa 6,3 kilogram narkotika jenis ganja.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim opsnal Ditresnarkoba sepanjang bulan Februari 2026.

Lokasi dan Jalannya Pemusnahan

Kegiatan pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Lama Ditresnarkoba Polda Papua, kawasan Dok V, Kota Jayapura. Acara ini dipimpin langsung oleh pejabat teras Ditresnarkoba dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, pihak pengacara tersangka, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Baca Lainnya :

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam wadah khusus (drum) hingga seluruh barang bukti menjadi abu. Hal ini dilakukan guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali dan sebagai pemenuhan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.


Hasil Kerja Keras Sepanjang Februari

Ganja seberat 6,3 kilogram ini diketahui berasal dari beberapa laporan polisi yang melibatkan sejumlah tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum. Wilayah perbatasan dan pintu-pintu masuk di Kota Jayapura disinyalir masih menjadi jalur rawan peredaran ganja yang kerap dipasok dari negara tetangga.

"Pemusnahan ini adalah wujud transparansi kami kepada publik bahwa setiap barang bukti yang kami amankan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Papua," tegas salah satu pejabat Ditresnarkoba Polda Papua di lokasi kegiatan.

Data Teknis Pemusnahan

Detail InformasiKeterangan
Jenis Barang BuktiGanja (Narkotika Golongan I)
Berat Total6,3 Kilogram
Waktu PengungkapanPeriode Februari 2026
Waktu PemusnahanSelasa, 3 Maret 2026
LokasiKantor Lama Ditresnarkoba, Dok V Jayapura

Imbauan Masyarakat

Pihak Polda Papua kembali mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Jayapura, agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga meminta kerja sama warga untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Dengan dimusnahkannya barang bukti senilai ratusan juta rupiah ini, Polda Papua mengklaim telah menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda Papua dari bahaya ketergantungan narkotika.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment