- Kantah Kota Jayapura Ikuti Monev Tunggakan Layanan 2015-2024 secara Daring
- Kekantah Kota Jayapura Beri Pesan Tegas kepada PPPK: Jaga Marwah Instansi dan Optimalkan Pelayanan
- Kantah Kota Jayapura Gelar Penandatanganan Adendum Kontrak PPPK, Pertegas Loyalitas dan Kinerja
- BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jalur Arus Balik!
- Emas Antam Anjlok ke Level Terendah Setahun, Investor Mulai Lirik Peluang \"Buy on Dip\"
- Puncak Arus Balik 2026 Dimulai Hari Ini, Pemerintah Imbau WFA untuk Hindari Kemacetan Horor
- Tampil Pincang, Real Madrid Hancurkan Manchester City 3-0 di Bernabéu
- Penalti Telat Kai Havertz Selamatkan Arsenal dari Kekalahan di Markas Leverkusen
- Kejutan dari Norwegia: Bodo/Glimt Bungkam Sporting CP Tiga Gol Tanpa Balas
- Polda Papua Musnahkan 6,3 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Februari 2026
Kantor Pertanahan Kota Jayapura Gelar Penyuluhan PTSL 2026 di Distrik Muara Tami

JAYAPURA – Kantor Pertanahan Kota
Jayapura terus berupaya mempercepat sasaran sertifikasi tanah di wilayah
perbatasan. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Tahun Anggaran 2026, sosialisasi dan penyuluhan kembali digelar bagi
masyarakat Kampung Skouw, Distrik Muara Tami, pada Selasa (24/02/2026).
Kegiatan
yang berlangsung di Kantor Distrik Muara Tami ini dihadiri oleh puluhan
warga Kampung Skouw yang antusias mendengarkan penjelasan mengenai
prosedur pemetaan dan pendaftaran tanah. Program PTSL sendiri merupakan
program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis, mudah, dan transparan.
Kepala
Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dalam paparannya menekankan bahwa
kepemilikan sertipikat tanah bukan sekadar masalah administrasi,
melainkan perlindungan hukum bagi warga agar terhindar dari sengketa
lahan di masa depan.
"Melalui penyuluhan ini, kami ingin
memastikan warga di Kampung Skouw memahami hak dan kewajibannya dalam
mendaftarkan tanah mereka. Kami hadir untuk menjemput bola,
memfasilitasi masyarakat agar tanah-tanah di wilayah perbatasan ini
terdata dan bersertipikat dengan baik," ujar Kepala Seksi Penetapan Hak
dan Pendaftaran.
Selain memberikan edukasi mengenai kelengkapan
berkas seperti KTP, KK, dan bukti alas hak, tim juga mengingatkan
pentingnya pemasangan patok tanda batas oleh pemilik tanah sebelum
proses pengukuran dilakukan oleh petugas di lapangan.
Kepala
Distrik Muara Tami yang turut hadir dalam kegiatan tersebut
mengapresiasi langkah cepat Kantor Pertanahan Kota Jayapura dalam
mengawali Tahun Anggaran 2026 dengan menyasar wilayah perbatasan RI-PNG.
Diharapkan, dengan adanya sertifikasi tanah yang masif, kesejahteraan
ekonomi warga Kampung Skouw dapat meningkat melalui akses permodalan
yang legal.
Pelaksanaan penyuluhan berjalan lancar dengan sesi
tanya jawab yang interaktif antara petugas dan warga. Setelah tahapan
penyuluhan ini, tim teknis dijadwalkan akan segera turun ke lapangan
untuk melakukan pengumpulan data fisik dan yuridis di Kampung Skouw.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
X: x.com/bpn_kotjyp
Instagram: instagram.com/kantah_kotajayapura/
Fanpage facebook: facebook.com/BPNKotaJayapura/
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotajayapu4423
TikTok: tiktok.com/@kantah_kotajayapura
Situs: kot-jayapura.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-jayapura
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











