Jamin Kelancaran Layanan Pertanahan, Plt. Kakan Pertanahan Kota Jayapura Lantik PPAT Pengganti

By Kitong Punya Berita 24 Apr 2026 Daerah
Jamin Kelancaran Layanan Pertanahan, Plt. Kakan Pertanahan Kota Jayapura Lantik PPAT Pengganti

JAYAPURA – Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura resmi melantik Andhis Shandyah Maswonggo, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti di lingkungan kerja Kota Jayapura, Jumat (24/04/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan roda pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan tanpa hambatan.

Pelantikan ini merupakan respons cepat Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan sementara oleh Muhammad Syahrul Khair, S.H., M.Kn. Pejabat PPAT definitif tersebut dijadwalkan akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah Haji.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Andhis Shandyah Maswonggo akan mengemban mandat sebagai PPAT Pengganti dengan periode tugas mulai 1 Mei 2026 sampai 30 Juni 2026.

Baca Lainnya :

Dalam prosesi pelantikan tersebut, Plt. Kepala Kantor Pertanahan menekankan bahwa peran PPAT Pengganti sangat vital dalam menjaga legalitas transaksi pertanahan di masyarakat. Kehadiran pejabat pengganti memastikan bahwa urusan administrasi warga tidak perlu tertunda meski pejabat sebelumnya sedang menjalankan kewajiban ibadah.

Dengan adanya pelantikan ini, masyarakat Kota Jayapura yang tengah mengurus dokumen pertanahan melalui kantor PPAT terkait tidak perlu merasa khawatir akan adanya kendala administratif. Seluruh kewenangan penandatanganan akta dan pengurusan dokumen pada periode tersebut secara sah beralih kepada PPAT Pengganti yang telah diambil sumpahnya.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

X: x.com/bpn_kotjyp
Instagram: instagram.com/kantah_kotajayapura/
Fanpage facebook: facebook.com/BPNKotaJayapura/
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotajayapu4423
TikTok: tiktok.com/@kantah_kotajayapura
Situs: kot-jayapura.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-jayapura
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment