Bakar Rumah di Samofa hingga Rugi Rp800 Juta, Pria Berinisial MSY Diringkus Resmob Polres Biak Numfo

By Kitong Punya Berita 29 Nov 2025 Daerah
Bakar Rumah di Samofa hingga Rugi Rp800 Juta, Pria Berinisial MSY Diringkus Resmob Polres Biak Numfo

BIAK NUMFOR, Papua – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial MSY (40), terduga pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Distrik Samofa. Aksi nekat pelaku ini menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap MSY dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/613/XI/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, tim Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Detil Peristiwa

Insiden pembakaran rumah tersebut terjadi pada Jumat siang (28/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIT. Api yang diduga sengaja disulut oleh pelaku MSY merembet dengan cepat dan menghanguskan bangunan beserta isinya di wilayah Distrik Samofa.

Baca Lainnya :

Meskipun tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini, namun dampak ekonomi yang diderita korban sangat besar. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, total kerugian diperkirakan mencapai:

  • Estimasi Kerugian: Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)

Langkah Kepolisian

Saat ini, pelaku MSY telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan nekat pelaku yang tega menghanguskan kediaman korban tersebut.

"Pelaku sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim. Kami akan mendalami apa yang menjadi pemicu utama hingga pelaku melakukan pembakaran ini," ujar perwakilan Polres Biak Numfor.

Atas perbuatannya, MSY terancam dijerat dengan pasal terkait pembakaran sengaja yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment