- Resmi Dilantik Menteri ATR/BPN, Kakantah Pimpin Definitif Kantor Pertanahan Kota Jayapura
- Apresiasi Pelayanan Prima: Bartolomius A. Amir Dinobatkan sebagai Petugas Loket Terbaik Maret 2026
- Komitmen Melayani: Layanan Tatap Muka Kantor Pertanahan Kota Jayapura Tetap Buka di Hari Jumat
- Penyerahan Berita Acara Serah Terima Protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Maryatie Simanjuntak
- Digitalisasi Layanan Pertanahan: Kantor Pertanahan Kota Jayapura Tekankan Aplikasi Sentuh Tanahku
- Jamin Kelancaran Layanan Pertanahan, Plt. Kakan Pertanahan Kota Jayapura Lantik PPAT Pengganti
- Laskar Mahesa Jenar di Ujung Tanduk: Bayang-bayang Degradasi ke Liga 3 Nyata di Depan Mata
- Simeone Masterclass: Meski Kalah di Kandang, Atletico Madrid Depak Barcelona dari Liga Champions
- Tembok Kokoh London: Arsenal Redam Sporting CP demi Tiket Semifinal Bersejarah
- Percepat Konektivitas Papua Tengah, Wapres Gibran Tinjau Langsung Pengembangan Bandara Douw Aturure
Bakar Rumah di Samofa hingga Rugi Rp800 Juta, Pria Berinisial MSY Diringkus Resmob Polres Biak Numfo

BIAK NUMFOR, Papua – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial MSY (40), terduga pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Distrik Samofa. Aksi nekat pelaku ini menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terhadap MSY dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/613/XI/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, tim Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Detil Peristiwa
Insiden pembakaran rumah tersebut terjadi pada Jumat siang (28/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIT. Api yang diduga sengaja disulut oleh pelaku MSY merembet dengan cepat dan menghanguskan bangunan beserta isinya di wilayah Distrik Samofa.
Baca Lainnya :
- Ukir Sejarah! Kabupaten Mimika Raih Harmony Award 2025: Bukti Nyata Kerukunan di Tanah Papua0
- Kecelakaan Maut di Pertigaan Kamizaun Merauke: Pemotor Tewas Terpental ke Drainase0
- Gerak Cepat, Polresta Jayapura Kota Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan Muda-Mudi di Depan Pomdam0
- BREAKING NEWS: Dogiyai Papua Tengah Diguncang Gempa Magnitudo 3,7 Siang Ini0
Meskipun tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini, namun dampak ekonomi yang diderita korban sangat besar. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, total kerugian diperkirakan mencapai:
Estimasi Kerugian: Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)
Langkah Kepolisian
Saat ini, pelaku MSY telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan nekat pelaku yang tega menghanguskan kediaman korban tersebut.
"Pelaku sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim. Kami akan mendalami apa yang menjadi pemicu utama hingga pelaku melakukan pembakaran ini," ujar perwakilan Polres Biak Numfor.
Atas perbuatannya, MSY terancam dijerat dengan pasal terkait pembakaran sengaja yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











